Dewan Adat Dayak (DAD) adalah organisasi yang dibentuk untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat serta budaya Dayak di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Kalimantan. DAD bertugas menyelesaikan permasalahan adat, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, berkolaborasi dengan pemerintah, serta menjadi perwakilan aspirasi masyarakat Dayak dalam forum lokal maupun nasional. Organisasi ini ada di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Fungsi dan Peran Utama Dewan Adat Dayak (DAD)
Dewan Adat Dayak memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan identitas dan kearifan lokal masyarakatnya. Salah satu fungsi utamanya adalah melestarikan adat dan budaya, dengan menjaga tradisi, upacara, serta nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh leluhur. Melalui peran ini, kebudayaan Dayak tetap hidup dan dikenal oleh generasi penerus.
Selain itu, lembaga adat juga berperan dalam penyelesaian sengketa adat, yakni menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum adat, baik antarindividu maupun antarkelompok. Dengan cara ini, keharmonisan sosial dapat terjaga tanpa harus selalu bergantung pada hukum formal negara.
Dalam bidang perjuangan hak-hak adat, lembaga ini berfungsi sebagai garda depan dalam melindungi hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan tanah ulayat dan sumber daya alam. Mereka berupaya memastikan agar masyarakat Dayak mendapatkan keadilan dan pengakuan atas wilayah adatnya.
Sebagai perwakilan masyarakat, lembaga adat Dayak turut hadir dalam berbagai forum, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat adat. Lembaga ini juga berperan sebagai mitra pemerintah, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis pada kearifan lokal, agar pembangunan tidak mengabaikan nilai-nilai budaya.
Terakhir, dalam bidang pendidikan, lembaga adat berkomitmen memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya nilai-nilai adat dan budaya Dayak, agar mereka tumbuh dengan rasa bangga terhadap identitas dan warisan leluhurnya.
Struktur Organisasi Dewan Adat Dayak (DAD)
Struktur organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) tersusun secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, hingga tingkat kecamatan, yang mencerminkan luasnya jaringan kelembagaan adat Dayak di seluruh Kalimantan.
Di tingkat nasional, terdapat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang menjadi lembaga tertinggi dan pusat koordinasi seluruh Dewan Adat Dayak di Indonesia. MADN didirikan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2008, sebagai wujud persatuan masyarakat Dayak dari berbagai sub etnis dan wilayah. Lembaga ini berperan penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Dayak di tingkat nasional serta menjadi simbol persaudaraan antarwilayah.
Selanjutnya, di tingkat provinsi, terdapat Dewan Adat Dayak (DAD) yang tersebar di berbagai daerah, seperti DAD Kalimantan Barat (DAD Kalbar), DAD Kalimantan Tengah (DAD Kalteng), DAD Kalimantan Timur (DAD Kaltim), DAD Kalimantan Selatan (DAD Kalsel) dan DAD Kalimantan Utara (DAD Kaltara). Masing-masing DAD provinsi menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksanaan program adat di wilayahnya, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat adat dengan pemerintah daerah.
Selanjutnya, di tingkat kabupaten, struktur organisasi ini juga hadir dalam bentuk Dewan Adat Dayak Kabupaten, misalnya di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Barito Utara. Lembaga-lembaga ini berperan langsung dalam menjaga pelaksanaan hukum adat, dan melestarikan nilai-nilai budaya dayak. Masing-masing DAD kabupaten menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksanaan program adat di wilayahnya, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat adat dengan pemerintah kota.
Kemudian di tingkat kecamatan, struktur organisasi ini juga hadir dalam bentuk Dewan Adat Dayak Kecamatan, misalnya di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, terdapat Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Pinyuh. DAD Kecamatan bersama Timanggong (temenggung) berperan langsung dalam menjaga pelaksanaan hukum adat, menyelesaikan sengketa adat, serta melestarikan nilai-nilai budaya adat suku Dayak setempat. Masing-masing DAD kecamatan menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksanaan program adat di wilayahnya, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat adat dengan pemerintah kecamatan.
Secara keseluruhan, struktur berjenjang ini mencerminkan kekompakan dan kemandirian masyarakat Dayak dalam mengelola adat, budaya, serta memperkuat identitasnya di tengah perubahan zaman.
Logo Dewan Adat Dayak (DAD)
Logo Dewan Adat Dayak (DAD) merupakan simbol yang menggambarkan jati diri, filosofi hidup, dan semangat persatuan masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan. Setiap unsur di dalamnya memiliki makna mendalam yang mencerminkan nilai-nilai adat dan budaya yang dijunjung tinggi oleh suku Dayak. Pada umumnya, logo DAD menampilkan perisai, mandau dan Tombak, serta tempayan, tiga simbol utama yang melambangkan kehormatan, keberanian, dan kelestarian adat serta perlindungan terhadap kebenaran dan keadilan adat. Perisai mencerminkan tekad masyarakat Dayak dalam menjaga warisan leluhur dan mempertahankan marwah adat dari segala bentuk ancaman. Mandau dan Tombak, sebagai senjata tradisional yang sakral, bukan sekadar alat perang, tetapi juga lambang kebijaksanaan dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum adat. Tempayan, melambangkan norma adat yang berlaku sebagai pegangan hidup bagi anggota masyarakat dalam berinteraksi satu sama lain, serta dalam menjaga hubungan dengan alam dan dunia spiritual. Secara umum, norma adat berfungsi untuk mengatur tata kehidupan sosial, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mempertahankan identitas budaya suatu masyarakat. Dalam konteks suku Dayak, misalnya, norma adat mencakup aturan tentang pernikahan, warisan, kepemilikan tanah, hingga cara menyelesaikan konflik antarwarga, yang semuanya berlandaskan pada nilai gotong royong, kejujuran, dan penghormatan terhadap leluhur.
Makna Tulisan Pada Logo Dewan Adat Dayak (DAD)
Tulisan yang tertera pada logo Dewan Adat Dayak (DAD) bukan sekadar identitas organisasi, tetapi juga memiliki makna filosofis yang dalam, mencerminkan jati diri, semangat, dan tujuan luhur masyarakat Dayak.
Tulisan “Dewan Adat Dayak”;
Menunjukkan nama lembaga adat resmi yang menjadi wadah persatuan seluruh masyarakat Dayak. Tulisan ini melambangkan kebersamaan, kedaulatan adat, serta tanggung jawab moral dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai budaya Dayak di tengah arus modernisasi.
Tulisan Falsafah “Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata”;
Falsafah ini biasanya juga tercantum dalam logo DAD. Tulisan ini mengandung tiga prinsip utama kehidupan orang Dayak:
- Adil Ka’Talino → Bersikap adil terhadap sesama manusia.
- Bacuramin Ka’Saruga → Menjaga kesucian diri dengan mencerminkan kebaikan seperti surga.
- Basengat Ka’Jubata → Mengakui bahwa hidup bergantung dan bernafas karena Tuhan (Jubata).
Tulisan ini menjadi fondasi moral lembaga DAD, mengingatkan setiap anggota dan masyarakat bahwa setiap tindakan harus berpijak pada nilai keadilan, kesucian, dan keimanan.
Bentuk dan Gaya Tulisan;
Biasanya menggunakan huruf tegas dan kuat, mencerminkan keteguhan dan keberanian suku Dayak dalam menjaga adat dan memperjuangkan kebenaran. Bentuk tulisan yang melingkar atau mengelilingi simbol utama menggambarkan persatuan dan kesatuan masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan.
Makna Warna Pada Logo Dewan Adat Dayak (DAD)
Warna yang digunakan dalam logo, seperti merah, hitam, dan kuning, juga memiliki filosofi tersendiri. Merah melambangkan keberanian dan semangat perjuangan, hitam menggambarkan kekuatan serta keteguhan hati, sedangkan kuning melambangkan kemuliaan, kebijaksanaan, dan harapan akan masa depan yang sejahtera. Beberapa versi logo juga menampilkan motif ukiran Dayak, seperti motif burung enggang, tumbuhan menjalar, atau pola geometris khas yang menjadi simbol keterikatan dengan alam, kehidupan, dan keseimbangan kosmos. Unsur ini menunjukkan bahwa masyarakat Dayak hidup selaras dengan alam serta menghormati nilai-nilai spiritual yang diwariskan oleh nenek moyang.
Secara keseluruhan, logo Dewan Adat Dayak bukan hanya sekadar lambang organisasi, tetapi juga manifestasi identitas dan kebanggaan suku Dayak, menjadi pengingat akan pentingnya menjaga persatuan, melestarikan budaya, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DOWNLOAD LOGO DEWAN ADAT DAYAK (DAD)
- Logo Majelis Adat Dayak Nasional (MADN)
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) DKI JAKARTA
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KALIMANTAN BARAT
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN BENGKAYANG
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN KAPUAS HULU
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN KAYONG UTARA
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN KETAPANG
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN KUBU RAYA
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN LANDAK
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN MELAWI
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN MEMPAWAH
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Anjongan
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Mempawah Hilir
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Mempawah Timur
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sadaniang
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Segedong
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Siantan
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Kunyit
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Pinyuh
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Toho
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN SAMBAS
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN SANGGAU
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN SEKADAU
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KABUPATEN SINTANG
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KOTA PONTIANAK
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KOTA SINGKAWANG
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KALIMANTAN SELATAN
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KALIMANTAN TENGAH
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KALIMANTAN TIMUR
- Logo Dewan Adat Dayak (DAD) KALIMANTAN UTARA

